Tuesday, August 19, 2008

Asuransi tak disiplin, PMK 74/2007 diperketat

Penulis : Hanna Prabandari Tanggal : Tuesday, 8/19/2008 Keyword :
JAKARTA: Biro Perasuransian Bapepam dan Lembaga Keuangan berniat memperketat penerapan PMK No. 74/2007 dan aturan lainnya dengan mempersiapkan penegakan aturan dan merumuskan corrective action pencabutan sanksi.

Pengetatan itu dilakukan karena dalam satu tahun pelaksanaan aturan itu perusahaan asuransi dinilai belum sepenuhnya konsisten.?

Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Isa Rachmatarwata mengatakan masih banyak perusahaan asuransi yang belum memahami dan menerapkan inti aturan itu terutama dalam penggunaan data untuk penetapan premi.

"Perusahaan asuransi sendiri yang belum konsisten mematuhi PMK No. 74/2007. Saya melihat banyak yang mencoba konsisten dan menerapkan itu secara baik tetapi juga masih ada yang belum memahami dan menerapkan betul inti dari PMK itu," katanya di Jakarta akhir pekan lalu.

Isa menjelaskan beberapa perusahaan melakukan hal yang tidak rasional dengan menggunakan data yang sangat minim untuk penetapan premi. Perusahaan tersebut telah diminta untuk mengombinasikan data mereka dengan data industri.

Dia menjanjikan Biro Perasuransian akan segera memberikan data industri terbaru yang mudah diakses oleh pelaku bisnis tersebut a.l. dapat diakses dari website resmi Bapepam-LK.

"Namun, kami masih pikirkan keamanannya agar data itu tidak diubah karena kalau kami dan industri tidak menyadarinya sehingga menggunakan data itu maka menjadi tidak valid," katanya.?

Biro Perasuransian juga memikirkan masukan untuk menetapkan standar berapa besar data perusahaan yang rasional untuk penetapan premi. Isa mengatakan standar itu sudah dibicarakan dengan Persatuan Aktuaris Indonesia dan akademisi untuk membantu penyusunan pedoman.

PMK No. 74/2007 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pada Lini Usaha Kendaraan Bermotor terbit pada 29 Juni 2007, tetapi pengurus Asosiasi Asuransi Umum Indonesia meminta kepada regulator agar pelaksanaan aturan secara sempurna bisa dilakukan pada 1 September.

Pertimbangan yang diajukan asosiasi itu di antaranya masih ada transaksi dan komitmen bisnis yang telah diadakan sebelum naskah PMK No. 74/2007 diterima.

PMK tersebut dinilai masih jadi 'obat terbaik' untuk menegakkan disiplin berusaha pelaku pertanggungan asuransi kendaraan bermotor asalkan diterapkan secara benar.

"Kami masih akan menegakkan aturan ini. Kami terus melihat dan mengevaluasi perusahaan demi perusahaan.? Kami harus sempurnakan terus dan sepertinya metodenya dengan terus memberikan pedoman-pedoman," kata Isa.

Transparansi premi

Terkait dengan penegakan bisnis asuransi kendaraan bermotor, beberapa waktu lalu Bapepam-LK menerbitkan pedoman transparansi premi.

Pedoman itu akhirnya dibuat lebih luas untuk menegakkan bisnis pertanggungan lainnya yang dikaitkan dengan Pasal 19 ayat 2 PP No.73/ 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian yang telah dua kali diubah, terakhir kali dengan PP No. 39/2008.

Namun, masih ditemukan pelanggaran terhadap pedoman yang paling lambat diterapkan 20 Juli 2007.? Isa mengatakan pihaknya memperoleh salinan polis yang tidak mencantumkan premi dari salah satu unit di Bapepam-LK, tetapi tidak bersedia menyebutkan produk dan nama perusahaan yang menerbitkan polis itu.

"Paling tidak ada empat atau lima perusahaan, saya tidak akan tanya lagi langsung berikan sanksi saja. Dalam hal ini saya tidak mau main-main," tegasnya.

Isa mengakui sanksi yang dikenakan baru peringatan dan itu bisa segera dicabut jika perusahaan melakukan aksi tertentu.

Untuk membuktikan Biro Perasuransian serius menindak perusahaan yang melanggar aturan, sedang disusun corrective action. Hal itu bertujuan menetapkan aksi apa saja yang mampu mencabut sanksi peringatan yang dikenakan .

"Misalnya sanksi bisa dicabut bila kepala kantor cabang yang melanggar dipanggil dan diberi sanksi. Ini untuk membuktikan jika mereka serius memperbaiki diri," katanya.

Isa menjelaskan pemberlakuan Pedoman Transparansi Premi bertujuan menjaga reputasi industri jasa keuangan tersebut. Dia menambahkan industri asuransi harus mampu menunjukkan kepada masyarakat soal biaya yang wajar, rasional dan transparan kepada tertanggung.

Dalam penyusunan pedoman itu Biro Perasuransian Bapepam-LK melibatkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia dan Asosiasi Broker Asuransi dan Reasuransi Indonesia.

Industri asuransi sendiri, termasuk multifinance, mengklaim tidak keberatan dan siap menerapkan pedoman transparansi premi? itu. (hanna.prabandari@bisnis.co.id)

Oleh Hanna PrabandariBisnis Indonesia

1 comment: